Kemenag Usulkan 630 Ribu Formasi PPPK untuk Guru Madrasah Swasta
Kemenag mengusulkan 630 ribu formasi PPPK untuk guru madrasah swasta.-Istimewa-
RADARTASIK.COM – Kementerian Agama (Kemenag) menindaklanjuti aspirasi para guru madrasah swasta dengan mengusulkan sebanyak 630 ribu formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Usulan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan madrasah swasta.
Selain usulan formasi PPPK, Kemenag juga memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sempat mengalami keterlambatan pencairan akan tetap dibayarkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno dalam pertemuan bersama guru madrasah dan anggota DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu 11 Februari 2026.
BACA JUGA: Liburan Hemat Bareng Keluarga! 4 Wisata Gratis di Jogja yang Aman Bawa Lansia
BACA JUGA: Buruan Klaim! Cara Ambil Saldo DANA Gratis Rp302.000 dari DANA Kaget Hari Ini Kamis 12 Februari 2026
Dalam rapat tersebut, sejumlah tuntutan guru madrasah swasta dibahas, mulai dari pengangkatan PPPK, batas usia seleksi ASN, percepatan pencairan TPG, hingga dukungan sarana pembelajaran digital.
Amien Suyitno menyampaikan Kemenag telah mengambil langkah cepat dengan mengajukan usulan formasi PPPK.
Dia menjelaskan Menteri Agama saat ini sedang memproses pengajuan tersebut melalui koordinasi bersama kementerian terkait, dengan jumlah usulan yang mencapai sekitar 630 ribu guru.
Menurutnya, proses pengusulan PPPK tersebut membutuhkan koordinasi lintas kementerian serta harus berjalan sesuai regulasi dan kewenangan yang berlaku.
BACA JUGA: Cicilan KUR BCA 2026 Pinjaman Rp 100 Juta, Tenor Hingga 5 Tahun, Bunga 6 Persen
BACA JUGA: Tabel Cicilan Honda Vario 125 2026, Lengkap Varian CBS, CBS ISS hingga Street
Selain persoalan PPPK, rapat juga menyoroti keluhan guru madrasah terkait keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru.
Amien menyatakan secara aturan, pembayaran TPG sebenarnya telah diatur setiap bulan melalui petunjuk teknis yang sudah ditandatangani.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: