Namun, pihak ibu korban menolak dan memilih untuk menempuh jalur hukum.
Kasus ini dimulai setelah orang tua korban melapor kepada Polres Tasikmalaya Kota tentang dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh A terhadap putri mereka.
Perbuatan tersebut diduga terjadi sebanyak 10 kali antara tahun 2023 hingga 2024.
Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi, melakukan visum, dan mengunjungi tempat kejadian perkara (TKP).
A kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Mapolresta sebagai terlapor.
Proses penyidikan terus berjalan dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.