TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota telah menetapkan A (45), yang menjabat sebagai pimpinan lembaga pendidikan di Kota Tasikmalaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak rudapaksa terhadap seorang siswi berusia 13 tahun.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat malam, 10 Januari 2025, dan A langsung ditahan.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, menjelaskan bahwa setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi terkait, pihaknya menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan A sebagai tersangka.
"Setelah diperiksa sebagai saksi, tersangka akhirnya ditetapkan," paparnya kepada Radar Tasikmalaya.
BACA JUGA:Napoli Tolak Tawaran PSG untuk Kvaratskhelia: Minta Dibayar 80 Juta Euro Secara Tunai
Setelah penetapan tersebut, A langsung dibawa ke tahanan Polres Tasikmalaya Kota.
Proses penyidikan akan dilanjutkan untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam proses hukum ini.
"Kami akan segera menyelesaikan tahap penyidikan," terang Herman.
Pengacara A, M Ismail SH, menyatakan bahwa kliennya mengakui perbuatannya.
BACA JUGA:Pelajar Cantik Asal Jatiwaras Tasikmalaya Ditemukan Sehat di Brebes, Ini Kondisinya
Namun, A menegaskan bahwa hubungan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka, tanpa paksaan.
"Tidak ada paksaan, ini hubungan yang terjadi seperti pacaran," tuturnya.
A juga membantah memberikan janji apa pun kepada korban dan hanya memberikan uang jajan serta beberapa barang, termasuk ponsel.
Setelah kejadian tersebut, A mengungkapkan bahwa dia siap bertanggung jawab dan telah berkomunikasi dengan orang tua korban mengenai niat untuk menikahi sang siswi.