UMK Naik 6,5 Persen: Buruh Kabupaten Tasikmalaya Bisa Kaya Mendadak?

Rabu 18-12-2024,13:35 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Rezza Rizaldi

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kabar gembira untuk pekerja di Kabupaten Tasikmalaya.

Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 resmi naik 6,5 persen, dari Rp 2.535.240 menjadi Rp 2.699.992. Kenaikan sebesar Rp 164.788 ini mulai berlaku 1 Januari 2025.  

Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kabupaten Tasikmalaya, Hj Wiwin Winaningsih, menjelaskan kenaikan tersebut sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.  

“Penetapan UMK 2025 ini sudah sesuai regulasi yang mengatur kenaikan sebesar 6,5 persen. Tidak boleh lebih atau kurang,” ujarnya, Rabu, 18 Desember 2024.   

BACA JUGA:Persib Coret 2 Pemain Berlabel Timnas Indonesia untuk Pekan ke-15, Bojan Hodak Jelaskan Alasannya

Menurut Wiwin, rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Tasikmalaya digelar pada 12 Desember 2024. 

Dalam rapat itu, unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, dan akademisi sepakat untuk mengusulkan kenaikan tersebut.  

“Surat rekomendasi dari Bupati telah dikirim ke Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, dan hari ini Gubernur Jawa Barat menetapkannya,” tambah Santi Susanti, Mediator Hubungan Industrial pada DPMPTSP-TK Kabupaten Tasikmalaya.   

Kenaikan ini dianggap signifikan dibanding tahun sebelumnya, yang hanya naik Rp 35 ribu. Namun, apakah ini cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak para buruh?  

BACA JUGA:Harga Huawei Pura 70 Ultra di Indonesia, Smartphone Flagship dengan Kamera 50 MP

“Harapannya, kenaikan ini bisa menambah penghasilan pekerja dan meningkatkan kesejahteraan,” tambah Wiwin.  

Meski begitu, tantangan tetap ada. Apakah tambahan Rp 164.788 cukup untuk menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok? Jawabannya ada di tahun depan.  

Kategori :