TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM — Kabar baik bagi Anda yang sedang mencari pekerjaan.
Karena saat ini upah minimum provinsi atau UMP naik 6,5 persen sehingga UMK juga naik 6,5 persen.
Kali ini kita akan membahas daerah-daerah atau kota atau kabupaten di Jawa Barat yang UMK Jabar 2025 sampai Rp 4 juta.
Adapun daerah-daerah yang gaji atau UMK-nya tembus Rp 4 juta yaitu Kabupaten Purwakarta yang mengalami kenaikkan dari Rp4.499.768 menjadi Rp4.792.252.
BACA JUGA: UMK Kota Banjar 2025 Naik 6,5 Persen, Sepakat Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Buruh di Kabupaten Kabupaten Bogor mengalami kenaikkan dari Rp4.579.541 menjadi Rp4.877.211.
Pun dengan UMK Kota Bandung mengalami kenaikan dari Rp4.209.309 menjadi Rp4.482.914.
Sedangkan daerah atau kota atau kabupaten UMK Jawa Barat 2025 tembus Rp 5 juta di beberapa kabupaten-kota.
Dengan demikian UMK Jawa Barat 2025 tembus Rp 5 juta bagi beberapa kabupaten dan kota untuk upah minimum tahun 2025.
BACA JUGA: Asyik, UMK Jawa Barat 2025 Tembus Rp 5 Juta di Kabupaten-Kota Berikut Ini, Kalau Kota Tasikmalaya?
Meski baru akan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024, namun ada gambaran UMK Jawa Barat tahun 2025 yang berpijak dari kenaikan UMP Jawa Barat 2025 sebesar 6,5 persen.
Adapun UMK Jawa Barat 2025 tembus Rp 5 juta berlaku di kabupaten-kota berikut ini.
UMK Jawa Barat 2025 tembus Rp 5 juta yang pertama berlaku di Kota Bekasi.
Karena UMK Kota Bekasi 2025 menjadi Rp5.690.752 setelah naik 6,5 persen atau naik Rp347.322 dari UMK Kota Bekasi 2024 sebesar Rp5.343.430.