PPPK Dapat Pensiun Seperti PNS? Berikut Ini Penjelasannya yang Terang Benderang di Sini

Kamis 05-12-2024,21:42 WIB
Reporter : Usep Saeffulloh
Editor : Usep Saeffulloh

Gaji PPPK Tahun 2024 Terbaru

Adapun ketentuan gaji PPPK sendiri telah tertuang di Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK, simak nominal besarannya.

Golongan I masa kerja 0 tahun yakni Rp 1.938.500

Golongan II masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.116.900

Golongan III masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.206.500

Golongan IV masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.299.800

Golongan V masa kerja 0 tahun yakni Rp 2.511.500

Golongan VI masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.742.800

Golongan VII masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.858.800

Golongan VIII masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.979.700

Golongan IX masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.203.600

Golongan X masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.339.100

Golongan XI masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.480.30

Golongan XII masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.627.500

Golongan XIII masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.781.000

Golongan XIV masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.940.900

Kategori :