Gaji PPPK Tahun 2024 Terbaru
Adapun ketentuan gaji PPPK sendiri telah tertuang di Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK, simak nominal besarannya.
Golongan I masa kerja 0 tahun yakni Rp 1.938.500
Golongan II masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.116.900
Golongan III masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.206.500
Golongan IV masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.299.800
Golongan V masa kerja 0 tahun yakni Rp 2.511.500
Golongan VI masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.742.800
Golongan VII masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.858.800
Golongan VIII masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.979.700
Golongan IX masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.203.600
Golongan X masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.339.100
Golongan XI masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.480.30
Golongan XII masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.627.500
Golongan XIII masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.781.000
Golongan XIV masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.940.900