Dengan keluarnya surat keputusan bersama tiga menteri itu maka harga rumah tipe 36 akan turun Rp 10,5 juta mulai Desember 2024.
Pemerintah melakukan langkah progresif untuk menurunkan harga rumah subsidi tipe 36.
Rumah subsidi tipe 36 murah untuk masyarakat kelompok ini dan dapat potongan Rp 10 juta lebih. Foto: ist/radartasik.com--
Karena mulai Desember 2024, harga rumah subsidi tipe 36 dipangkas pemerintah.
Langkah progresif pemerintah agar harga rumah subsidi tipe 36 turun yaitu dengan penghapusan retribusi PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menandatangani surat Keputusan bersama soal penghapusan BPHTB dan PBG.
"Tadi baru saja kami bertiga menandatangani Surat Keputusan Bersama yang intinya untuk mempercepat program pembangunan 3 juta rumah,” ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian konferensi pers di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin 25 November 2024 seperti dikutip radartasik.com.
Tito Karnavian menjelaskan bahwa dengan keluarnya surat keputusan bersama membuat harga rumah subsidi menjadi lebih murah.
“Kita melihat bahwa ada beberapa yang bisa kira ringankan biayanya dan juga sekaligus mempercepat prosesnya," ujar Tito Karnavian.
Kriteria Masyarakat yang Dapat Penghapusan BPHTB dan Retribusi PBG
Sementara itu untuk kriteria masyarakat yang dapat penghapusan BPHTB dan retribusi PBG tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M/2023.
Dalam peraturan tersebut mengatur batasan penghasilan serta luas bangunan untuk rumah umum dan rumah swadaya.
Berdasarkan aturan itu, penghasilan maksimal MBR diatur berdasarkan wilayah.
Untuk wilayah Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, NTT, dan NTP, kategori tidak kawin maksimal pendapatan Rp7 juta per bulan.
Adapun kategori kawin maksimal pendapatan Rp8 juta per bulan.
Berikutnya kategori peserta Tapera maksimal pendapatan Rp8 juta per bulan.