RADARTASIK.COM - Pada Kamis, 14 November 2024, KPK mengingatkan Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, untuk segera memenuhi kewajibannya dalam melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya.
Kewajiban ini tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang menjadi syarat bagi pejabat negara untuk melaporkan kekayaan mereka setelah dilantik.
Peringatan KPK Terkait LHKPN
Meskipun Raffi Ahmad telah resmi menjabat, KPK mengingatkan bahwa kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan masih belum dilaksanakan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menegaskan bahwa semua pejabat negara, termasuk Raffi, harus menyerahkan LHKPN untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Tanggapan Raffi Ahmad Soal Laporan Harta Kekayaan
Menanggapi peringatan dari KPK, Raffi Ahmad memberikan penjelasan terkait proses pelaporan harta kekayaannya.
Dalam wawancara yang digelar di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Raffi mengungkapkan bahwa dirinya sedang dalam tahap menyelesaikan proses pelaporan tersebut.
Meskipun begitu, ia belum dapat memberikan kepastian mengenai waktu pasti laporan tersebut akan diserahkan.
"Saya pasti akan melaporkan harta kekayaan saya, tapi soal kapan, masih dalam proses," ungkap Raffi.
BACA JUGA:Trending! Lomba Mirip Nicholas Saputra: Viral di Media Sosial, Hadiah Rp500 Ribu Menanti
Raffi Ahmad Resmi Dilantik Sebagai Utusan Khusus Presiden
Raffi Ahmad, selebriti yang kini juga menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, resmi dilantik pada Selasa, 22 Oktober 2024, di Istana Kepresidenan Jakarta.
Selain pelantikan, Raffi juga mengikuti Pembekalan Kabinet di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, yang merupakan bagian dari proses administrasi yang harus dilalui oleh pejabat negara.