RADARTASIK.COM - Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Kementerian Agama (Kemenag) akan segera berakhir.
Pendaftaran rekrutmen PPPK kementerian agama yang dimulai sejak 21 Oktober 2024 ini ditutup hari ini, Senin, 4 November 2024.
Bagi pendaftar yang belum menyelesaikan tahap finalisasi, segera lakukan pendaftaran melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Seleksi PPPK Kemenag tahun ini dibuka untuk dua kategori pelamar, yaitu Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Kemenag.
Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai syarat pendaftaran dan langkah-langkah yang harus diperhatikan oleh calon peserta rekrutmen PPPK Kementerian Agama
Kategori Pelamar PPPK Kementerian Agama 2024
Rekrutmen PPPK Kementerian Agama 2024 dibuka untuk dua kelompok pelamar dengan persyaratan khusus.
Simak rincian kategori pelamar berikut ini:
1. Kategori Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
Kategori pertama ditujukan untuk eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja di lingkungan Kemenag.
Eks THK-II adalah mereka yang sebelumnya diangkat sebagai tenaga honorer di instansi pemerintah dan telah terdaftar dalam database BKN.
BACA JUGA:Gaji dan Tunjangan PPPK 2024: Update Terbaru Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024
2. Tenaga Non-ASN
Kategori kedua mencakup tenaga non-ASN yang juga terdaftar dalam database BKN dan bekerja secara aktif di Kemenag.