Agus Salim Melaporkan Pratiwi Noviyanthi Atas Dugaan Pemerasan terkait Dana Donasi

Senin 28-10-2024,08:00 WIB
Reporter : Dela Fitriani
Editor : Andriansyah

BACA JUGA:Netflix Respon Terkait Isu Penghapusan Belasan Film Palestina

Merasa tertekan dengan sorotan publik, Agus, melalui pengacaranya Farhat Abbas, melaporkan Novi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan.

Farhat mengklaim bahwa Novi menuntut uang donasi tersebut dikembalikan ke Yayasan Peduli Kemanusiaan milik Novi dengan cara mengancam Agus.

Akibat tekanan ini, Agus akhirnya mengembalikan dana sebesar Rp 1,3 miliar ke yayasan tersebut.

Farhat juga menyatakan bahwa uang donasi tersebut sebenarnya milik Agus, yang berhak menggunakannya untuk pengobatan maupun kebutuhan lainnya.

BACA JUGA:Dinkes Kabupaten Tasikmalaya Tingkatkan Pelayanan untuk Cegah Penyakit Menular

Laporan ini resmi didaftarkan dengan nomor Laporan Polisi:

LP/B/6484/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan Novi diduga melanggar pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.

Sebelum laporan pemerasan, Farhat Abbas sudah melayangkan laporan terhadap Novi atas dugaan pencemaran nama baik pada 19 Oktober 2024.

Laporan ini muncul akibat pernyataan Novi di media sosial yang diduga menyudutkan Agus Salim.

BACA JUGA:Fitur Kirim Barang BRImo Mudahkan UMKM

Menurut Farhat, tindakan Novi dengan menyebarkan informasi penggunaan donasi oleh Agus telah merugikan nama baik Agus di mata publik.

Prospek Kasus dari Polemik Agus Salim

Kasus ini memunculkan perdebatan tentang etika dan transparansi dalam pengelolaan dana donasi.

Pengembalian donasi oleh Agus Salim dapat dilihat sebagai upaya untuk menghentikan spekulasi, namun di sisi lain juga membuka ruang diskusi tentang hak dan kewajiban penerima donasi dalam penggunaannya.

Dengan proses hukum yang sedang berlangsung, publik akan terus mengikuti perkembangan kasus ini untuk mencari titik terang dari permasalahan yang melibatkan pemerasan dan transparansi donasi.

Kategori :