Apa Itu Staff Utusan Khusus Presiden? Tugas, Peran, dan Nama-Nama Besar yang Dilantik untuk Periode 2024-2029

Rabu 23-10-2024,14:00 WIB
Reporter : Aisah
Editor : Andriansyah

RADARTASIK.COM - Pada periode kepemimpinan 2024-2029, Presiden Prabowo Subianto melantik sederet nama besar sebagai staff Utusan Khusus Presiden.

Dari berbagai kalangan, seperti politik, budaya, hingga hiburan, mereka dilantik di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Tokoh-tokoh terkenal seperti Marie Elka, Raffi Ahmad, dan Gus Miftah menjadi sorotan publik dalam upacara tersebut.

Penunjukan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

BACA JUGA:Yovie Widianto dan Raffi Ahmad Resmi Dilantik Jadi Staf Khusus Presiden

Peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, menjelang masa akhir pemerintahannya.

Apa Itu Staff Utusan Khusus Presiden?

Utusan Khusus Presiden adalah entitas penting yang dibentuk untuk memperkuat jalannya pemerintahan.

Dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024, disebutkan bahwa mereka memiliki peran strategis dalam membantu Presiden melaksanakan tugas-tugas yang tidak tercakup dalam kewenangan kementerian atau lembaga pemerintah lainnya.

Posisi ini memungkinkan Presiden untuk menugaskan para utusan khusus dalam menangani isu-isu yang lebih spesifik atau darurat.

Utusan Khusus Presiden sering kali dipilih dari kalangan yang memiliki kompetensi atau pengaruh besar di bidang tertentu.

Mereka bisa berasal dari berbagai sektor, seperti politik, budaya, agama, atau bahkan dari dunia hiburan, seperti yang terlihat pada pelantikan tokoh seperti Raffi Ahmad.

Selain itu, kehadiran tokoh agama seperti Gus Miftah juga memperlihatkan pentingnya peran moral dan spiritual dalam menjalankan tugas-tugas negara.

BACA JUGA:Raffi Ahmad Hadiri Pelantikan di Istana Negara Didampingi Nagita Slavina

Tugas Utusan Khusus Presiden

Kategori :