TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Dalam dunia pendidikan tinggi, tunjangan yang diterima oleh dosen baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN menjadi perhatian penting.
Berdasarkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, pemerintah telah menetapkan ketentuan baru mengenai besaran tunjangan bagi dosen, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Berikut ini akan membahas lebih rinci tentang tunjangan dosen ASN dan non-ASN, jenis tunjangan yang diterima, serta persyaratan untuk mendapatkannya.
Jenis Tunjangan Dosen ASN dan Non-ASN
Tunjangan yang diterima oleh dosen, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN, terdiri dari beberapa jenis yang berbeda.
Dalam aturan terbaru, dijelaskan bahwa dosen berhak mendapatkan tiga jenis tunjangan utama, yakni tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan kehormatan.
Tunjangan Profesi: Tunjangan profesi ini diberikan kepada dosen yang telah memenuhi syarat lainnya.
Besaran tunjangan ini setara dengan satu kali gaji pokok dosen ASN.
Tunjangan Fungsional: Tunjangan ini diberikan berdasarkan jabatan fungsional dosen, yang diukur dari prestasi akademik dan tugas-tugas yang dilakukan.
Setiap dosen memiliki jabatan fungsional yang berbeda, seperti Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, hingga Profesor.
Tunjangan Kehormatan: Tunjangan ini khusus diberikan kepada dosen dengan jabatan akademik tertinggi, yaitu Profesor.
Besarannya mencapai dua kali gaji pokok dosen ASN, menunjukkan penghargaan tinggi terhadap peran seorang Profesor dalam dunia akademik.
Dengan adanya tiga tunjangan tersebut, penghasilan dosen menjadi lebih sejahtera, khususnya bagi dosen yang berstatus ASN.