Usai Tandatangani SK, 1.876 PPPK Paruh Waktu Kota Tasikmalaya Diambil Sumpah Akhir November ini

Usai Tandatangani SK, 1.876 PPPK Paruh Waktu Kota Tasikmalaya Diambil Sumpah Akhir November ini

Penandatanganan SK PPPK Paruh Waktu di Aula BKPSDM Kota Tasikmalaya, Kamis 13 November 2025. rezza rizaldi / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Sebanyak 1.876 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya dijadwalkan akan mengikuti pengambilan sumpah jabatan secara gabungan pada akhir November 2025.

Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya, Gun Gun Pahlagunara, menyebut proses sumpah jabatan usai penandatanganan perjanjian kerja yang digelar Kamis, 13 November 2025. 

Kegiatan penandatanganan dilakukan secara luring di Aula BKPSDM Kota Tasikmalaya dan daring di tempat kerja masing-masing.

"Untuk pembuatan SK PPPK Paruh Waktu harus diawali dengan perjanjian kerja antara pegawai dan Pemerintah Kota Tasikmalaya. Setelah itu, baru kami lanjutkan ke tahap sumpah jabatan gabungan yang direncanakan pada tanggal 24 November,” ujar Gun Gun.

BACA JUGA:Tiket KA Pangandaran untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan, Yuk Rencanakan Perjalanan dari Sekarang!

Gun Gun menjelaskan, penetapan PPPK Paruh Waktu ini merupakan tindak lanjut dari Pertimbangan Teknis Kepala Kanreg III BKN dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. 

Setelah semua tahapan administrasi selesai, setiap pegawai akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) resmi sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas mereka.

“Kami targetkan seluruh prosesnya rampung sebelum akhir November ini. Setelah sumpah jabatan, pegawai bisa langsung menjalankan tugas sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati,” tambahnya.

Terkait penghasilan, Gun Gun mengungkapkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu sementara masih mengacu pada besaran yang diterima ketika mereka berstatus non-ASN

BACA JUGA:Cara Cepat Pengajuan KUR BCA 2025 Pinjaman Rp 100 Juta Lewat Offline dan Online untuk UMKM

Namun, Pemerintah Kota membuka peluang penyesuaian apabila terjadi kenaikan pada APBD atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Gajinya sama seperti sebelumnya, tapi nanti bisa disesuaikan jika ada kenaikan APBD. Ini karena PPPK Paruh Waktu muncul di pertengahan tahun, jadi anggaran khususnya belum disiapkan dari awal,” jelasnya.

Gun Gun menyebut rata-rata penghasilan PPPK Paruh Waktu berada di kisaran satu juta rupiah, tergantung unit kerja dan kemampuan anggaran masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Ada yang di atas sejuta, ada juga yang di bawah. Karena gaji mereka berasal dari belanja barang dan jasa, kami tetap koordinasikan dengan OPD masing-masing,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait