Tunjangan Dosen ASN dan Non-ASN, Berikut Ketentuan dan Besarannya Berdasarkan Aturan Terbaru

Senin 07-10-2024,14:00 WIB
Reporter : Aisah
Editor : Andriansyah

Profesor: Mengacu pada gaji pokok dosen golongan IV/d.

Aturan ini memberikan acuan yang jelas bagi dosen non-ASN untuk menentukan besaran tunjangan yang diterima.

BACA JUGA:40 ASN Dimutasi, Penjabat Sekda Kota Tasikmalaya Harapkan Tidak Ada Lagi Plt

Selain itu, meskipun status non-ASN, pemerintah memastikan adanya kesetaraan dalam penghitungan tunjangan berdasarkan jabatan akademik.

Syarat Mendapatkan Tunjangan Dosen

Untuk mendapatkan tunjangan dosen, baik ASN maupun non-ASN, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Syarat-syarat ini bertujuan memastikan bahwa dosen yang menerima tunjangan adalah dosen yang memang menjalankan tugasnya secara profesional dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan.

Berikut adalah beberapa persyaratan penting untuk mendapatkan tunjangan dosen:

Tunjangan Profesi: Untuk mendapatkan tunjangan ini, dosen harus:

Memiliki sertifikat pendidik.

Berstatus sebagai dosen tetap di perguruan tinggi yang diakui.

Memenuhi jam kerja sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan.

Belum memasuki usia pensiun (maksimal 65 tahun atau 70 tahun bagi Profesor).

Tunjangan Fungsional: Tunjangan ini didasarkan pada jabatan fungsional dosen dan diberikan kepada dosen yang aktif mengajar dan memenuhi kewajiban akademik sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tunjangan Kehormatan: Khusus bagi Profesor, tunjangan kehormatan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas jabatan tertinggi di bidang akademik.

Persyaratan untuk mendapatkan tunjangan kehormatan mirip dengan tunjangan profesi, dengan tambahan syarat bahwa dosen harus memiliki jabatan Profesor yang diakui oleh kementerian.

Kategori :