Bagi dosen non-ASN, aturan ini memberikan acuan gaji yang setara dengan gaji PNS, tergantung pada jabatan fungsional yang diemban.
Besaran Tunjangan Dosen ASN
Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024, tunjangan yang diterima dosen ASN sangat bergantung pada jabatan fungsional dan status dosen tersebut.
Berikut adalah gambaran besaran tunjangan bagi dosen ASN:
Tunjangan Profesi: Setara dengan satu kali gaji pokok dosen ASN.
Tunjangan Fungsional: Setara dengan satu kali gaji pokok dosen ASN.
Tunjangan Kehormatan: Bagi Profesor, tunjangan ini setara dengan dua kali gaji pokok dosen ASN.
BACA JUGA:Bawaslu Tegur ASN Pemkab Tasikmalaya: Waspadai Simbol Dukungan di Media Sosial
Sebagai contoh, jika seorang dosen ASN memiliki gaji pokok Rp10 juta, maka ia berhak menerima tunjangan profesi sebesar Rp10 juta, tunjangan fungsional sebesar Rp10 juta, dan bagi yang memiliki gelar Profesor, tunjangan kehormatan sebesar Rp20 juta.
Ini menjadikan total pendapatan dosen ASN cukup signifikan, terutama bagi mereka yang berada di jabatan tertinggi.
Besaran Tunjangan Dosen Non-ASN
Untuk dosen non-ASN, besaran tunjangan didasarkan pada gaji pokok ASN sesuai dengan jabatan fungsional yang dimiliki.
Berikut adalah rincian besaran tunjangan bagi dosen non-ASN berdasarkan jabatan fungsional:
Asisten Ahli: Mengacu pada gaji pokok dosen golongan III/b.
Lektor: Mengacu pada gaji pokok dosen golongan III/c.
Lektor Kepala: Mengacu pada gaji pokok dosen golongan IV/a.