Ia menyebutkan bahwa semua proses sudah melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
"Kami juga sudah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI terkait makna pasal tentang periodesasi bupati. Berdasarkan konsultasi tersebut, Ade Sugianto belum masuk dalam satu periode bupati," jelas Ami.
Ami menegaskan bahwa PKPU sudah mengakomodir semua regulasi terkait Pilkada, termasuk putusan MK.
"KPU hanya menjalankan aturan, bukan menafsirkan," tegasnya. Saat ini, KPU masih menunggu hasil pleno Bawaslu terkait gugatan yang diajukan.