TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya memperingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas mereka selama tahapan Pilkada.
Setelah penetapan nomor urut pasangan calon, Bawaslu fokus pada potensi pelanggaran yang dilakukan ASN, khususnya terkait simbol-simbol dukungan di media sosial.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Djuanda, menyampaikan bahwa meskipun belum ada ASN yang terbukti melanggar netralitas, pengawasan tetap diperketat.
"Kami terus memantau media sosial, karena biasanya pada tahap ini simbol-simbol dukungan mulai muncul," ujar Dodi, Senin 23 September 2024.
BACA JUGA:Makna Hari Raya Galungan: Perayaan Kemenangan Dharma Atas Adharma
BACA JUGA:Insiden Penyerangan Steward di Laga Persib vs Persija, Sejumlah Steward Menjadi Korban Supporter
Dodi menjelaskan bahwa pelanggaran yang sering terjadi adalah ASN yang memberikan dukungan melalui simbol-simbol di media sosial, seperti menyukai unggahan atau berkomentar mendukung salah satu pasangan calon.
"Bawaslu tidak akan ragu untuk menindak ASN yang terbukti melanggar, bahkan jika itu pejabat eselon II," tegasnya.
ASN diimbau untuk berhati-hati dalam bersikap, meskipun memiliki hak pilih. Tindakan sembarangan di media sosial, baik itu menyukai atau berkomentar, bisa dianggap sebagai pelanggaran netralitas ASN dan berpotensi mendapat sanksi administrasi hingga pidana.
Dalam rapat pleno pengundian nomor urut pasangan calon Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi mendapatkan nomor urut 2, pasangan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly nomor urut 1, dan Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz nomor urut 3.