TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kasus pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan dalam karung di bawah Jembatan Unden, Sungai Cipinaha, Desa Sukakerta, Kecamatan Jatiwaras, akhirnya terungkap.
Pelaku, HD (45), warga Cihideung, Kota Tasikmalaya, ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur, pada Kamis 19 September 2024 dini hari saat sedang tertidur.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa setelah penemuan mayat tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif.
Mayat yang ditemukan pada 13 September 2024 itu awalnya dikaitkan dengan laporan orang hilang bernama P (72), warga Kota Tasikmalaya.
BACA JUGA:Ivan-Dede Banjir Dukungan di Pilkada Kota Tasikmalaya, Relawan Khidmat Siap Kawal Pemenangan
Hal ini diperkuat dengan hasil autopsi dan penyelidikan yang menunjukkan identitas korban sesuai dengan ciri-ciri orang hilang.
“Berdasarkan penyelidikan dan autopsi, korban yang ditemukan di Sungai Cipinaha adalah P (72),” ujar Ridwan, Senin 23 September 2024.
Polres Tasikmalaya kemudian bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar untuk melacak keberadaan pelaku.
Setelah 68 jam penyelidikan, tim berhasil menangkap HD di tempat persembunyiannya di Pasuruan.
BACA JUGA:Tiga Pasangan Calon Ditetapkan di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
Dalam pemeriksaan, HD mengaku membunuh korban karena masalah utang-piutang. Kejadian bermula di ruko tempat HD berjualan bumbu masak.
Saat korban hendak meninggalkan ruko, pelaku mencekik korban hingga terjatuh. Korban sempat berteriak, namun HD membungkamnya hingga tewas di tempat.
“Pelaku membunuh korban sekitar pukul 09.00 pagi saat pasar sudah sepi,” kata Ridwan.
Setelah melakukan pembunuhan, HD membuang barang-barang bukti, termasuk pakaian dan ponsel korban, ke selokan di dekat lokasi kejadian.