Sekitar 12 jam kemudian, HD membuang jasad korban di bawah Jembatan Unden menggunakan mobil Honda Brio pada 15 September 2024.
Atas perbuatannya, HD dijerat Pasal 338, Pasal 365, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sekitar 12 jam kemudian, HD membuang jasad korban di bawah Jembatan Unden menggunakan mobil Honda Brio pada 15 September 2024.
Atas perbuatannya, HD dijerat Pasal 338, Pasal 365, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.