Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Tasikmalaya Terungkap karena Sandal

Senin 23-09-2024,12:34 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Rezza Rizaldi

Sekitar 12 jam kemudian, HD membuang jasad korban di bawah Jembatan Unden menggunakan mobil Honda Brio pada 15 September 2024.

Atas perbuatannya, HD dijerat Pasal 338, Pasal 365, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kategori :