TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Di tengah ketidakpastian dan sepinya pengunjung di Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya, para pedagang tetap diwajibkan membayar retribusi.
Meski mengeluhkan beban ini, mereka tak punya pilihan lain. Pedagang Pasar Cikurubuk tetap membayar retribusi.
Para pedagang, baik yang berjualan di kios maupun los, diwajibkan membayar beberapa jenis retribusi.
Setiap pedagang diberi lima karcis sebagai tanda anggota HPKP dan satu retribusi untuk pengelolaan sampah.
BACA JUGA:Perbandingan Samsung Galaxy S23 Ultra vs Samsung Galaxy S24 Ultra Mana yang Lebih Bagus? Cek di Sini
"Paling bayar distribusi jongko, bayar pajak per bulan ke UPTD," ujar Ade (59), seorang penjual gula di Pasar Cikurubuk, Jumat 30 Agustus 2024.
"Kalau sebulan 31 hari, mungkin sekitar Rp83 ribu per bulan. Ada bukti abodemen kwitansi," sambungnya.
Ade juga berharap agar ada solusi untuk meningkatkan kunjungan pasar.
"Kita ya ikut aturan saja. Tapi, mohon dicari solusi supaya pasar tidak sepi," tambahnya.
BACA JUGA:Dukung Pameran Kriyanusa 2024, BRI Dorong UMKM Kerajinan dan Seni Kriya Naik Kelas
Kiyah (65), penjual sayuran, menjelaskan bahwa setiap hari dia harus membayar lima karcis berwarna merah muda, masing-masing senilai Rp1.000.
Selain itu, biaya listrik sebesar Rp5.000 per hari dan biaya sampah sekitar Rp4.000 per hari.
Selain retribusi, pedagang juga harus membayar tagihan listrik untuk kios mereka.
Iyus, penjual sayuran, mengatakan, "Mayar abodemen hungkul Rp140 ribu per bulan. Ada juga biaya lain yang dibayar harian, sekitar Rp1.000 per hari."
BACA JUGA:3 Daya Tarik dan Aktivitas Menarik di Danau Quarry Jayamix