Menurut Kepala UPTD Pasar Cikurubuk, Deri Herlisana SIP, pedagang tetap diwajibkan membayar retribusi sesuai tarif yang ditentukan.
Untuk los kelas 1 tipe A, tarifnya adalah Rp300 per meter persegi per hari. Target retribusi dari kios dan los di Pasar Cikurubuk mencapai Rp1,32 miliar dan Rp22,6 juta.
Sementara itu, Pasar Burung dan Besi ditargetkan Rp38,7 juta, dan Pasar Padayungan sebesar Rp65,2 juta.
Deri menambahkan, sepinya pengunjung berdampak pada pencapaian target retribusi.
BACA JUGA:Yuk Kenali Ciri Gejala Penyakit Liver pada Kucing, Pemilik Wajib Simak!
"Ada pengaruh. Sekarang ketutup oleh piutang. Misal tahun sebelumnya tidak ketutup, dibayarkan kemudian," jelasnya.
Meski kondisi pasar sedang sepi, UPTD Pasar Resik 1 telah mencapai 60 persen dari target retribusi tahunan sebesar Rp1,4 miliar hingga Triwulan II.
"Berbagai upaya kita lakukan, termasuk mengingatkan warga pasar soal ini, meskipun banyak yang tutup," tukas Deri.