TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Remaja perempuan rentan mengalami anemia, yang dapat berdampak buruk pada kesehatan dan kualitas hidup mereka.
Anemia bisa menyebabkan penurunan konsentrasi, prestasi belajar, produktivitas, hingga meningkatkan risiko komplikasi serius saat kehamilan dan persalinan di masa depan.
Kondisi anemia seringkali menjadi indikasi kurang gizi yang perlu segera ditangani.
Namun, masih banyak remaja putri yang enggan mengonsumsi Tablet Tambah Darah (TTD), seperti yang diungkapkan Saqira (13), siswa kelas 7 SMPN 20 Tasikmalaya.
BACA JUGA:Pengacara di Kota Tasikmalaya Jadi Korban Penganiayaan saat Melerai Pertengkaran
"Tablet merah itu bikin mual dan sulit ditelan," ujarnya, kemarin Senin 12 Agustus 2024.
Kekhawatiran akan penurunan konsumsi TTD di kalangan remaja putri menjadi perhatian serius.
Ahli gizi dari Puskesmas Kawalu, Feni Yulita, menekankan pentingnya pendampingan dalam konsumsi TTD di sekolah-sekolah, dengan harapan bisa dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan.
"Pendampingan ini penting untuk memastikan remaja putri tetap mengonsumsi TTD," tutur Feni usai membagikan TTD di SMPN 20 Tasikmalaya.
BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Ciamis Berikan Catatan Penting Setelah Penetapan DPS Pilkada 2024
Feni menambahkan bahwa pemberian TTD merupakan langkah awal intervensi untuk mencegah stunting. Remaja putri usia sekolah, dari kelas 7 SMP hingga 12 SMA, disarankan mengonsumsi 52 tablet TTD per tahun.
Beberapa remaja mengalami kesulitan menelan TTD dan merasa mual setelah mengonsumsinya. "Mungkin perlu penyuluhan khusus untuk mereka yang kesulitan mengonsumsi TTD," usul Feni.
Ia juga mengingatkan bahwa jika remaja putri tidak mengonsumsi TTD, ada risiko kelahiran generasi stunting, terutama bagi mereka yang mungkin segera menikah setelah lulus sekolah.
Modifikasi dalam pemberian TTD sangat diperlukan untuk memastikan remaja putri tetap mengonsumsinya, guna mencegah peningkatan risiko anemia yang dapat berdampak pada kualitas sumber daya manusia di masa depan.
BACA JUGA:BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Perubahan Ketentuan Produk Tabungan