Bawaslu Kabupaten Ciamis Berikan Catatan Penting Setelah Penetapan DPS Pilkada 2024

Bawaslu Kabupaten Ciamis Berikan Catatan Penting Setelah Penetapan DPS Pilkada 2024

Jajaran komisioner Bawaslu Kabupaten Ciamis mengikuti kegiatan rapat pleno terbuka untuk penetapan DPS di aula BKPSDM Ciamis, kemarin Minggu 11 Agustus 2024. fatkhur rizqi / radar tasikmalaya--

CIAMIS, RADARTASIK.COM - Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Ciamis telah ditetapkan dengan jumlah 963.203 pemilih, terdiri dari 480.304 laki-laki dan 482.899 perempuan. 

Meski demikian, Bawaslu Kabupaten Ciamis memberikan sejumlah catatan penting kepada KPU Kabupaten Ciamis setelah Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Tingkat Kabupaten yang diadakan pada Minggu kemarin 11 Agustus 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, mengungkapkan bahwa pihaknya meminta KPU untuk melakukan pencermatan ulang terhadap beberapa hal. 

Pertama, memastikan bahwa pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) benar-benar tidak terdaftar lagi. 

BACA JUGA:BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Perubahan Ketentuan Produk Tabungan

Kedua, memastikan pemilih yang memenuhi syarat (MS) namun belum terdaftar, segera dimasukkan ke dalam daftar pemilih.

"Akan tetapi tidak masuk ke dalam daftar pemilih untuk dipastikan kembali bahwa pemilih tersebut memenuhi syarat (MS) dan dimasukan ke daftar pemilih," katanya, kemarin Senin 12 Agustus 2024. 

Selain itu, Jajang juga menekankan pentingnya pencermatan terhadap pemilih dengan status disabilitas, termasuk mengonfirmasi data mereka dengan lembaga terkait. 

Ia juga menyoroti adanya perbedaan jumlah pemilih di tingkat kecamatan dan desa, yang harus diatasi dengan kehati-hatian dalam proses input data.

BACA JUGA:Alasan PSS Sleman Minus 3 Poin Padahal Hanya Kalah dari Persebaya, Ini Penjelasan PT LIB

Bawaslu juga meminta KPU untuk memperhatikan kesesuaian jenis kelamin pemilih dengan identitas yang tercantum, karena ditemukan kesalahan dalam proses coklit sebelumnya.

Jajang menegaskan bahwa KPU dan jajaran adhoc di semua tingkatan harus terbuka terhadap kritik dan saran untuk menjaga kualitas data pemilih. 

Ia juga mengingatkan agar DPS diumumkan kepada publik mulai 18 hingga 27 Agustus 2024, sehingga masyarakat bisa memastikan namanya tercantum dan melaporkan jika ada kesalahan data.

Terakhir, Bawaslu meminta KPU untuk memastikan DPS dipajang di papan pengumuman RT/RW atau kantor kelurahan/desa selama 10 hari, disusun berdasarkan abjad, dan meningkatkan sosialisasi agar masyarakat lebih proaktif memberikan tanggapan terhadap DPS yang telah diumumkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: