TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merinci pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya pada Pasal 103, telah memicu perdebatan di masyarakat.
Pasal ini mengatur tentang pentingnya edukasi kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja, mencakup pemahaman tentang sistem reproduksi, perilaku seksual berisiko, serta pentingnya keluarga berencana.
Edukasi yang diamanatkan mencakup komunikasi, informasi, dan penyediaan alat kontrasepsi, yang disebut dalam Pasal 103 ayat 4.
Ketentuan ini memunculkan kontroversi, terutama terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja.
Kepala SD Negeri Indihiang, Kota Tasikmalaya, Lilis Rosmiati, MPd, menegaskan bahwa diperlukan pemahaman lebih lanjut agar aturan ini tidak disalahartikan.
"Konteksnya harus jelas, tujuannya untuk apa?" ungkap Lilis saat diwawancarai Radar Tasikmalaya, belum lama ini, 6 Agustus 2024.
Rosa (31), seorang wali murid asal Cihideung, juga merasa khawatir jika aturan ini tidak dipahami dengan benar.
"Takutnya malah dianggap memicu seks bebas, padahal kita sebagai orang tua tidak menginginkannya," katanya.
Menanggapi kontroversi ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Uus Supangat, menyatakan bahwa aturan tersebut bukanlah hal baru.
Edukasi dan pemahaman mendalam sangat penting untuk mencegah kesalahpahaman.
"Sebenarnya ini bukan hal baru. Hingga saat ini, Puskesmas juga memfasilitasi alat kontrasepsi, terutama untuk kepentingan keluarga berencana dan pencegahan penyakit menular seksual," jelasnya.
Uus menegaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi tidak dimaksudkan untuk memfasilitasi perilaku seks bebas di kalangan remaja.