Coklit juga memastikan pemilih potensial, seperti pemilih pemula berusia 17 tahun, mereka yang sudah menikah tetapi di bawah usia 17 tahun, serta pensiunan TNI/Polri, terdaftar di DP4.
Proses ini diikuti dengan rapat pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang mencermati hasil Coklit, menyandingkan data mana yang meninggal, pindah, atau terkonfirmasi sebagai TNI/Polri.
Pleno dilakukan secara berjenjang dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.
"Produk Daftar Pemilih Sementara ini, disandingkan dengan hasil DP4 dan Daftar Pemilih Tetap pemilu 2024. Sehingga dapat dilihat apakah pemilih pemula tercatat dalam DP4, ada yang sudah meninggal, atau ada yang masuk TNI/Polri. Data tersebut kemudian diolah dan diverifikasi menjadi DPS," katanya.
"Dengan demikian, setelah DPS, kemungkinan akan ada perubahan data pemilih dari DP4," pungkas Tohirin.