Warga Kalipucang Diciduk Polisi karena Hendak Edarkan Uang Palsu di Kabupaten Pangandaran

Rabu 24-07-2024,13:00 WIB
Reporter : Deni Nurdiansyah
Editor : Rezza Rizaldi

PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil membekuk dua pelaku yang berencana mengedarkan uang palsu di Kabupaten Pangandaran sebelum sempat diedarkan. Kedua pelaku inisial Wan dan Pul, adalah warga Kalipucang.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengungkapkan, barang bukti yang diamankan adalah 303 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. 

"Uang palsu ini emisi tahun 2016 dan memiliki nomor seri," kata Mujianto dalam konferensi pers di Mapolres Pangandaran, kemarin Selasa 23 Juli 2024.

Penangkapan mereka dilakukan pada 21 Juli 2024 di wilayah Pantai Timur Desa Parapat setelah adanya laporan dari masyarakat. 

BACA JUGA:Galaxy Z Flip6 Siap Temani Gen Z yang Suka Olahraga dan Bikin Konten, TikTok Indonesia Sampaikan Ini..

Hasil penyelidikan mengarahkan polisi kepada kedua pelaku yang membeli uang palsu dari luar daerah dengan niat menjualnya kembali di Kabupaten Pangandaran. 

"Belum sempat mereka edarkan," terang Mujianto.

Kedua pelaku membeli uang palsu senilai lebih dari Rp 30 juta dengan harga Rp 10 juta. 

Saat ini, pihak Polres Pangandaran sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran uang palsu. 

BACA JUGA:Samsung Galaxy Z Flip6 Bestie Gen Z saat Bikin Konten Olahraga, Begini Kata TikTok Indonesia

"Itu akan kita dalami," tambahnya.

Menurut Mujianto, perbedaan uang palsu ini dengan uang asli dapat dilihat dengan kasat mata, terutama dari serat dan kualitas cetak yang terputus-putus. 

Kedua pelaku dikenai Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara masing-masing 10 dan 15 tahun serta denda Rp 10 dan Rp 15 miliar.

Kategori :