TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Saat menjabat Ketua KPU Hasyim Asy’ari memperoleh gaji puluhan juta Rupiah setiap bulan.
Besaran gaji ketua KPU pusat hingga daerah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 tahun 2016.
Perpres tersebut tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Dalam perpres itu disebutkan ketua dan anggota KPU, ketua dan anggota KPU provinsi serta ketua dan anggota KPU kabupaten/kota diberi uang kehormatan setiap bulan.
Berikut ini daftar gaji ketua KPU pusat hingga daerah berdasarkan Perpres Nomor 11/2016.
KPU RI
- Gaji Ketua KPU RI: Rp 43.110.000
- Gaji Anggota KPU RI: Rp 39.985.000
KPU Provinsi
- Gaji Ketua KPU Provinsi: Rp 20.215.000
- Gaji Anggota KPU Provinsi: Rp 18.565.000
KPU Kabupaten/Kota
- Gaji Ketua KPU Kabupaten/Kota: Rp 12.823.000
- Gaji Anggota KPU Kabupaten/Kota: Rp 11.573.000