Jika bangunan tersebut masih digunakan untuk hal-hal yang dilarang oleh pemerintah, maka Satpol PP tidak akan segan untuk membongkarnya.
”Apabila pemilik kembali menggunakan tempat tersebut sebagai tempat ibadah bagi jemaat yang dilarang oleh pemerintah maka Satpol tidak akan segan-segan untuk membongkar bangunan tersebut,” tegas dia.