Membandel, Tim Gabungan Kembali Segel Bangunan di Cilawu karena Digunakan Tempat Ibadah Jemaat Tertentu

Rabu 03-07-2024,20:52 WIB
Reporter : Agi Sugiana
Editor : Ruslan

Jika bangunan tersebut masih digunakan untuk hal-hal yang dilarang oleh pemerintah, maka Satpol PP tidak akan segan untuk membongkarnya.

”Apabila pemilik kembali menggunakan tempat tersebut sebagai tempat ibadah bagi jemaat yang dilarang oleh pemerintah maka Satpol tidak akan segan-segan untuk membongkar bangunan tersebut,” tegas dia.

Kategori :