GARUT, RADARTASIK.COM – Tim gabungan kembali segel bangunan di Cilawu Kabupaten Garut pada Selasa 2 Juli 2024 malam.
Bangunan di Cilawu disegel karena digunakan tempat ibadah jemaat tertentu yang dilarang oleh pemerintah.
Tim gabungan terdiri dari Tim Penegakan Perda Pol PP didampingi Tim Pakem (Polres, Kejaksaan, MUI, FKUB, Bakesbangpol Garut) dan Forkopimcam Cilawu.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko mengatakan penyegelan ini dilakukan sebagai tindak lanjut aduan dari masyarakat.
BACA JUGA: Mantan Napiter Ikrar Kesetiaan kepada NKRI di Polres Ciamis, Simak Pesannya
”Tim Gakda Pol PP didampingi Tim Pakem dan Forkopimcam Cilawu melaksanakan penyegelan bangunan di Desa Ngaplang Kecamatan Cilawu yang dipergunakan untuk ibadah kelompok tertentu,” ucapnya.
Sebelumnya, tambah dia, bangunan tersebut sudah disegel Pol PP karena dipakai kelompok jemaat tertentu yang dilarang pemerintah.
Eko mengatakan penyegelan ini juga sebagai bentuk upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar lokasi.
Dia mengatakan kegiatan ibadah ini bisa memancing konflik horizontal di tengah masyarakat.
Karena itu, Eko memimpin Bidang Penegakan Satpol PP didampingi Kasat Intel Polres, Kasi Intel Kejaksaan, Ketua FKUB, unsur MUI, Kabid dari Bakesbangpol dan Forkopimcam Kec Cilawu bertindak lebih tegas.
Selain memasang segel pada pintu bangunan, tim gabungan menutup semua akses masuk ke bangunan tersebut dengan cara memasang papan triplek yang dipaku.
”Menutup semua akses masuk dengan mengunci serta memasang papan dan triplek yang dipaku. Sesuai SOP penyegelan dilengkapi dengan Berita Acara Penyegelan,” ungkapnya.
Untuk penanganan lanjutan, pemilik bangunan dibawa ke Markas Satpol PP untuk dimintai keterangan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.