TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Rehabilitasi pecandu narkotika merupakan proses yang komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan hingga tahapan akhir pasca-rehabilitasi.
Hal ini tidak bisa dianggap hanya sebagai masalah medis dan sosial. Karena penyalahgunaan narkoba dapat merugikan pelaku, masyarakat, dan negara.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Tasikmalaya mencatat, sepanjang tahun ini ada11 orang telah menjalani rehabilitasi.
Rehabilitasi pasien kecanduan narkoba dapat dilakukan dengan dua metode: rawat inap dan rawat jalan.
Selain yang ditangkap dalam operasi, drbIrham Tahkik Suryana, dokter umum di BNN Kota Tasikmalayanmenyebutkan bahwa pecandu bisa meminta rehabilitasi secara sukarela.
“Mereka menyebutnya sebagai rehabilitasi sukarela. Namun, tindakan ini tidak akan menghalangi proses hukum jika yang bersangkutan terlibat dalam kasus kriminal terkait narkotika,” katanya, belum lama ini, 26 Juni 2024.
Pecandu yang ingin direhabilitasi secara sukarela dapat datang ke kantor BNN Tasikmalaya bersama keluarga.
Mereka harus menandatangani surat persetujuan rehabilitasi dari keluarga, menjalani registrasi identitas, serta screening faktor risiko.
BACA JUGA:Jelang MXGP 2024 di Lombok, Motivasi Tinggi Dua Crosser Astra Honda
Hasilnya akan diassessment untuk menilai tingkat keparahan, yang kemudian menentukan apakah terapi dilakukan dengan rawat inap atau rawat jalan.
Jika hasil screening menunjukkan tingkat ringan, pasien bisa memilih jadwal rehabilitasi.
Namun, jika hasil Tim Assessment Terpadu (TAT) yang terdiri dari Kejaksaan, Penyidik, pihak kesehatan dari rumah sakit, dan psikiater menunjukkan tingkatan berat, pasien akan dirujuk ke Balai Besar Rehabilitasi BNN di Bogor.
Dari 11 orang yang direhabilitasi, 6 di antaranya adalah sukarela. dr Irham juga menyebutkan bahwa hasil wawancara pada sesi screening menunjukkan bahwa mayoritas dari mereka adalah perokok.
BACA JUGA:Ratusan Remaja Kota Banjar Mengalami Hipertensi dan Obesitas Akibat Tidak Rutin Olahraga