Korlantas Polri Luncurkan ETLE Face Recognition, Apa Itu Sistem Tilang Poin?

Rabu 19-06-2024,07:32 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

- Pasal 288 ayat (2): Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.

- Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.

- Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.

- Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.

- Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.

BACA JUGA: TERUNGKAP Kunci Keberhasilan Bojan Hodak Sebagai Pelatih Terbaik Liga 1 2023/2024, Pantas Persib Bandung Juara

- Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.

- Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.

- Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.

Pelanggaran Tilang 3 Poin meliputi:

- Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan

- Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai

- Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda

Pelanggaran Tilang 5 Poin meliputi:

BACA JUGA: Evolusi Alat Hitung dari Zaman Kuno Sampai Zaman Modern, Ternyata Bukan Hanya Sempoa!

- Pasal 281 Juncto Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM

Kategori :