JAKARTA, RADARTASIK.COM – Korlantas Polri meluncurkan teknologi baru dalam sistem tilang elektronik.
Teknologi baru itu adalah Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE face recognition).
ETLE face recognition menggunakan kamera canggih yang mampu mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas sebagai dasar pemberian sistem tilang poin.
Apa Itu Sistem Tilang Poin?
BACA JUGA: Pemeriksaan Hewan Kurban di Kota Tasikmalaya: Semua Sapi Sehat
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso mengatakan ETLE face recognition dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat melalui pencocokan wajah.
Nantinya, TAR (Traffic Attitude Record) akan menyimpan hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi. TAR merupakan sebuah sistem yang mencatat perilaku pengemudi di jalan secara lengkap.
Kemudian, Traffic Attitude Record mencatat sekaligus memberikan penilaian pada kualifikasi dan kompetensi pengemudi, terutama yang terlibat dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
TAR mencatat, mendata dan memberi tanda dengan pemberian poin. Pelanggaran ringan akan diberi poin 1. Pelanggaran sedang akan diberi 3 poin. Pelanggaran berat akan diberi 5 poin.
BACA JUGA: Ini Jadwal dan Cara Daftar Ulang SNBT 2024 di UIN Bandung, Calon Mahasiswa Baru Simak Ya
Pelaku kecelakaan ringan akan diberi 5 poin. Kecelakaan sedang akan diberi 10 poin. Kecelakaan berat akan diberi 12 poin.
”Sistem TAR ini bertujuan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran pentingnya kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” ujarnya seperti dilansir laman Humas Polri, Selasa 18 Juni 2024.
Sistem Tilang Poin
Mengenai tilang poin diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang telah diundangkan pada 19 Februari 2021.
Namun, aturan tentang penerbitan SIM yang ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini sejauh ini belum diterapkan.