Korlantas Polri Luncurkan ETLE Face Recognition, Apa Itu Sistem Tilang Poin?

Rabu 19-06-2024,07:32 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

- Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi

- Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan

- Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan

- Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas

- Pasal 296 Juncto Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta

- Pasal 297 Juncto Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya

Kategori :