Berdasarkan aturan tersebut, ada tiga pengenaan poin tilang yakni 1 poin, 3 poin dan 5 poin. Pemberian pion tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas.
SIM pelanggar lalu lintas dapat dikenakan dua sanksi berupa penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara hingga putusan pengadilan, jika total poin mencapai 12.
Setelah melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi, pemilik SIM yang telah dikenai sanksi tersebut bisa mendapatkan kembali SIM-nya.
SIM pelanggar lalu lintas akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan, apabila akumulasi poin pelanggaran mencapai 18.
Pelanggar harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, apabila ingin mendapatkan SIM kembali.
Implementasi teknologi ETLE face recognition diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan raya.
Daftar Tilang Poin Sesuai Perpol Nomor 5 tahun 2021
Pelanggaran Tilang 1 Poin meliputi:
- Pasal 275 ayat (1): Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan.
- Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.
- Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.
BACA JUGA: Anak TK di Kota Tasikmalaya Berkurban Sapi dari Hasil Tabungan Lomba Mewarnai
- Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.
- Pasal 285 ayat (1): Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
- Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.