Saat korban pulang kantor, kemudian RDW cekcok dengan istrinya. Kemudian istri menyiramkan bensin di muka dan badan suaminya. Tidak jauh dari TKP ada sumber api. Sehingga terpercik. Akhirnya membakar yang bersangkutan.
BACA JUGA: Tingkatkan Keahlian, Anggota Koperasi Kulit di Kabupaten Garut Dapat Pelatihan
BACA JUGA: Forum Majelis Taklim Dorong Agus Wahyudin Maju di Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya
Briptu FN menolong suaminya untuk dibawa ke RSUD Mojokerto. ”Jadi FN punya tanggung jawab membawa ke rumah sakit bersama tetangga. Di rumah sakit FN minta maaf ke suami atas perbuatannya,” ungkap dia.
Saat ini FN telah ditetapkan sebagai tersangka. Briptu FN bakal dikenakan pasal berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). ”Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," ungkap mantan Kapolsek Wonokromo itu.