JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkap motif kasus polwan bakar suami.
Pelaku kasus polwan bakar suami berinisial Briptu FN (28 tahun). Sedangkan korban yang akhirnya meninggal dunia berinisial Briptu RDW (27 tahun).
Briptu FN merupakan anggota SPKT Polres Mojokerto Kota. Sementara Briptu RDW merupakan anggota Polres Jombang.
Peristiwa polwan bakar suami terjadi di Kompleks Asrama Polisi Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu 8 Juni 2024 siang.
BACA JUGA: RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya Klaim Siap Menyesuaikan dengan Kriteria Kelas Rawat Inap Standar
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri membenarkan adanya kejadian tersebut. ”Untuk pelaku dan korban suami istri,” ujarnya seperti dikutip dari disway.id, Minggu 9 Juni 2024.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto menjelaskan Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto menyampaikan turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban.
Dia menambahkan saat ini yang bersangkutan sudah dinyatakan tersangka oleh Subdit Ditreskrimum Renakta.
Kini FN masih trauma mendalam. Sekarang FN sedang difasilitasi untuk menjalani trauma healing oleh Polda Jawa Timur.
BACA JUGA: Mengenal Mang Koko, Seniman Sunda Asal Indihiang Tasikmalaya dan Kiprahnya dalam Berkarya
BACA JUGA: Sebelum Meninggal, Tubuh Mahasiswa Unsil Sempat Dibungkus Aluminium Foil dan Didekatkan ke Perapian
Menurut pemaparan Kombes Pol Dirmanto, motif polwan bakar suami karena almarhum Briptu RDW sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai membiaya hidup ketiga anaknya dipakai untuk main judi online.
”Karena saking jengkelnya. Saudara FN memiliki tiga anak masih kecil. Pertama dua tahun dan kedua empat bulan. Ini kan lagi banyak-banyaknya membutuhkan biaya. Mungkin kejengkelan itu membuat saudara FN khilaf,” sambung dia.
Sebelum terjadi pembakaran, kata dia, mereka sempat cekcok di dalam rumah. Kejadiannya berawal saat Briptu RDW pulang dari kantor.