TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Lanjutan sidang terbuka sengketa Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya terkait pendaftaran calon perseorangan kembali digelar, Selasa 4 Juni 2024.
Sidang ini menghadirkan saksi-saksi dari kedua belah pihak, pemohon dan termohon. Pemohon mengajukan permintaan agar pendaftaran calon bupati jalur perseorangan diulang.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Azis Firdaus menyatakan, sidang ini adalah sengketa terbuka mengenai pendaftaran pencalonan jalur perseorangan.
Sidang kali ini menghadirkan pemohon pasangan kandidat Mimih Haeruman dan Dedi Supriadi serta pihak KPU.
"Kami menggelar sidang sengketa Pilkada dengan dua pasangan bakal calon bupati perseorangan yang mengajukan sengketa," kata Ahmad kepada radartasik.com.
"Yaitu kandidat Mimih Haeruman-Dede Saeful Anwar dan Dedi Supriadi-Yosep Yudistiawrdana. Dua pemohon ini melaporkan KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagai termohon," sambungnya.
Sidang kedua ini bertujuan untuk melengkapi bukti dari kedua pihak setelah sebelumnya disampaikan pokok sengketa oleh pemohon dan jawaban dari termohon. Sidang ini akan diputuskan pada Sabtu 8 Juni 2024.
"Sidang perdana menyampaikan pokok permohonan dan jawaban dari termohon. Sidang hari ini melengkapi bukti-bukti yang ada," terangnya.
Sementara itu, Kandidat Mimih Haeruman optimis bahwa pihaknya akan memenangkan sengketa ini.
Ia menganggap KPU Kabupaten Tasikmalaya melanggar aturan, terutama terkait minimnya sosialisasi.
Dia yakin permohonannya agar pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Jalur Perseorangan dibuka kembali akan dikabulkan.
"Saya optimis tuntutan saya dikabulkan. KPU Kabupaten Tasikmalaya harus membuka ulang pendaftaran Cabup Perseorangan," tuturnya.
BACA JUGA:Penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Tasikmalaya Lemah, KPAD Minta Ada Gerakan Bersama