JAKARTA, RADARTASIK.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan aturan baru pengembalian uang tiket kereta yang dibatalkan.
Berdasarkan aturan baru ini, pengembalian uang tiket kereta akan dilakukan paling lambat 7 hari setelah tanggal pembatalan.
Sebelumnya, batas waktu pengembalian dana tiket kereta yang dibatalkan atas permintaan penumpang berkisar antara 30 hingga 45 hari setelah tanggal pembatalan.
Joni Martinus, VP Public Relations KAI, menjelaskan perubahan aturan batas waktu pengembalian dana tiket sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA: Skenario Indonesia Lolos Babak Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bagaimana Menurut Anda?
Dengan mempercepat proses pengembalian bea tiket kereta, PT KAI berharap dapat memberi pengalaman yang lebih baik serta memuaskan calon penumpang.
PT KAI menyediakan beberapa metode untuk memudahkan proses pengembalian dana tiket. Dana tiket bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau dompet digital milik calon penumpang.
Metode ini untuk memberikan kemudahan dan kecepatan pengembalian uang bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan maupun e-wallet.
KAI juga menawarkan solusi berupa pengembalian dana secara tunai bagi penumpang yang tidak memiliki rekening bank atau e-wallet.
BACA JUGA: Jemaah Haji Kloter 39 Kabupaten Garut Diberangkatkan Kemenag Pastikan Semua Kondisinya Sehat
BACA JUGA: Ini Hasil Survei Elektabilitas Bakal Calon Wali Kota Banjar Versi Partai Golkar untuk Pilkada 2024
Pengembalian uang tunai secara tunai dapat dilakukan di stasiun tertentu yang telah ditetapkan pada 7 hari setelah tanggal pembatalan tiket.
Selain itu, PT KAI mengatur pengembalian dana untuk kereta api perkotaan yang dikelola oleh KAI induk, bukan anak perusahaan. Sama: pengembalian dana dilakukan secara tunai pada 7 hari setelah tanggal pembatalan.
Kebijakan baru ini juga diambil agar penumpang kereta api antarkota maupun kereta perkotaan memperoleh layanan cepat dan efisien.