MAKASSAR, RADARTASIK.COM – Implementasi syarat SKCK wajib terdaftar JKN mulai uji coba di enam daerah kepolisian daerah.
Uji coba itu di wilayah Polda Kepulauan Riau, Polda Kalimantan Timur, Polda Jawa Tengah, Polda Sulawesi Selatan, Polda Papua Barat dan Polda Bali.
Uji coba implementasi syarat SKCK wajib terdaftar JKN di Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini, Kamis 16 Mei 2024, berjalan lancar.
Uji coba ini sebagai implementasi Perpol Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Jalan Tol Getaci, Seorang Warga Garut Akan Terima Uang Belasan Miliar
Perpol Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK ini mempersyaratkan kepesertaan aktif JKN bagi pemohon SKCK.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun menjelaskan pemohon SKCK belum terdaftar sebagai peserta JKN atau jika status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif.
Menurut dia, pemohon tetap dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK. Namun secara bersamaan harus melakukan pendaftaran kepesertaan JKN atau pengaktifan kembali kepesertaan JKN.
Dia mengatakan kepesertaan JKN aktif jadi syarat penerbitan SKCK diberlakukan untuk memberikan perlindungan secara menyeluruh bagi masyarakat melalui Program JKN.
BACA JUGA: Jumat Curhat Polres Banjar, Ulama Sampaikan Dua Persoalan di Masyarakat Kota Banjar
Lebih dari itu, tambah dia, implementasi syarat ini juga sebagai upaya bersama dalam mendukung pencapaian Universal Health Coverage (UHC).
David melihat saat ini tren kendala yang terjadi dalam permohonan pembuatan SKCK adalah belum terdaftar ke dalam Program JKN atau status kepesertaan JKN tidak aktif karena ketidakmampuan membayar.
Untuk itu, ia mendorong kepada pemerintah daerah untuk mendaftarkan masyarakat tidak mampu menjadi peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) melalui dinas sosial setempat.