Daftar Golongan Pegawai Bebas PPh dengan Gaji di Bawah Rp 10 Juta, Cek Ketentuannya di Sini
Simak golongan pegawai bebas PPh (Pajak Penghasilan) di tahun 2026.-Istimewa-
RADARTASIK.COM – Daftar golongan pegawai bebas PPh menjadi perhatian banyak pekerja. Kebijakan ini menyasar karyawan bergaji di bawah Rp 10 juta agar beban pajak berkurang sepanjang 2026.
Pemerintah kembali menggulirkan insentif pajak. Kebijakan ini tertuang dalam skema Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atau PPh 21 DTP.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan insentif tersebut. Program ini berlaku mulai Januari hingga Desember 2026.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menyasar sektor padat karya. Tujuannya menjaga daya beli pekerja dan mendorong stabilitas ekonomi nasional.
BACA JUGA: Pengisian PDSS SPAN PTKIN Dibuka hingga 7 Februari 2026, Sekolah Diminta Lebih Teliti
BACA JUGA: Cara Daftar SPAN-PTKIN 2026 Resmi Dibuka, Simak Link dan Tahapannya
Insentif PPh 21 DTP membuat sebagian pekerja tidak dipotong pajak. Namun, tidak semua pegawai otomatis mendapatkannya.
Daftar Golongan Pegawai Bebas PPh
Golongan pertama berasal dari sektor industri alas kaki. Pekerja di bidang ini berhak menerima insentif selama memenuhi syarat penghasilan.
Sektor tekstil dan pakaian jadi juga masuk daftar. Banyak pekerja di sektor ini memiliki upah di bawah batas maksimal.
Industri furnitur turut memperoleh fasilitas pajak. Pemerintah menilai sektor ini menyerap banyak tenaga kerja.
Bidang kulit dan barang dari kulit juga mendapat perhatian. Pekerja di sektor ini masuk kategori penerima insentif.
Selain sektor industri, pariwisata kini ikut menikmati fasilitas. Pemerintah memperluas cakupan demi pemulihan ekonomi.
Syarat Gaji dan Status Pekerja
Insentif ini berlaku bagi pegawai tetap dan tidak tetap. Keduanya memiliki syarat berbeda.
Pegawai tetap harus memiliki NPWP atau NIK. Data tersebut wajib terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: