Syarat SKCK Wajib Terdaftar JKN, Bagaimana Jika Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Tidak Aktif?

Jumat 17-05-2024,23:01 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

David mengapresiasi upaya yang dilakukan Polrestabes Makassar yang memanfaatkan layanan Bantuan Polisi (Banpol) untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait penyertaan kepesertaan JKN aktif dalam permohonan pembuatan SKCK.

BACA JUGA: Ini 8 Rekomendasi Tempat Rekreasi di Kota Tasikmalaya untuk Kamu yang Lagi Galau, Yuk Liburan di Sini!

Dia berharap sinergi yang dilakukan dapat terus berjalan dengan baik sehingga ke depan seluruh masyarakat, khususnya di Makassar dapat terlindungi ke dalam Program JKN.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan rata-rata angka permohonan pembuatan SKCK sebanyak 100 pemohon per hari.

Pada bulan April 2024, tercatat total jumlah pengajuan SKCK sebanyak 2.816 pemohon yang terdiri atas 2.736 pemohon di polres dan 49 pemohon di polsek.

Kapolrestabes mengidentifikasi penerbitan SKCK biasanya untuk melamar pekerjaan, seleksi TNI/Polri, administrasi pernikahan, administrasi pelaut, melanjutkan pendidikan, pas bandara dan lain-lain.

BACA JUGA: Membawa Selfie Camera 50MP, Resmi Samsung Galaxy F55 5G Dirilis dengan Perekam Ganda

Namun dalam pelaksanaannya, ia merasa masih ada yang harus dioptimalkan, baik dari mulai tidak memiliki kepesertaan JKN hingga status kepesertaan JKN yang tidak aktif.

Jika peraturan tersebut sudah resmi diberlakukan, ia meminta BPJS Kesehatan dan Polrestabes Makassar untuk menghadirkan pelayanan terpadu dengan menghadirkan petugas BPJS Kesehatan di meja pelayanan penerbitan SKCK.

Tujuannya agar bisa dilakukan pengecekan secara langsung kepesertaan JKN pemohon dan langsung dapat melayani dalam pendaftaran kepesertaan JKN secara cepat.

Agen Intelejen Kepolisian Madya TK III Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri AKBP Ferry Suwandi mengatakan saat ini pemohon dapat melakukan pengajuan SKCK melalui Aplikasi Polri Super App. 

BACA JUGA: INI Persyaratan Seleksi Calon Taruna Sekolah Kedinasan Kemenkumham Tahun 2024, Lulusan SMA Sederajat Simak!

Untuk mengoptimalkan perpol tersebut, pihaknya akan merumuskan agar persyaratan sidik jari dalam pengajuan SKCK diubah dengan penyertaan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon.

”Dengan adanya peraturan ini juga diharapkan bisa mendorong percepatan UHC. Sehingga kita juga mendorong pemerintah daerah untuk mendaftarkan masyarakat menjadi peserta JKN, agar mereka mendapatkan kemudahan dan tidak bingung terkait keaktifan kepesertaan JKN,” katanya.

Kategori :