Sistem Zonasi PPDB SD di Kabupaten Pangandaran Tidak Berlaku, kenapa?

Minggu 12-05-2024,21:00 WIB
Reporter : Deni Nurdiansyah
Editor : Rezza Rizaldi

PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Pangandaran sudah melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.

Menurut Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran, Darso mengatakan, PPDB SD di Pangandaran dikembalikan ke pihak sekolah.

Alasanya karena Dinas Pendidikan tidak memberikan tenggang waktu yang pasti.

"Manakala kegiatan pembelajaran di SD sudah melaksanakan penilaian akhir tahun (PAT), itu sudah bisa melaksanakan PPDB," paparnya kepada wartawan, Jumat lalu 10 Mei 2024.

BACA JUGA:Akhmad Dimyati Gandeng Alam 'Mbah Dukun' Maju di Jalur Perseorangan Pilkada 2024 Kota Banjar

Untuk itu, jika ada anak yang mendaftar, sudah mulai bisa diterima sekolah. "Karena kebutuhan murid di tiap sekolah," terangnya.

Dia menjabarkan, bahwa SD negeri di Kabupaten Pangandaran tidak mengacu kepada jalur afirmasi atau zonasi.

"Karena, sekolah di kita masih kekurangan murid, sehingga itu (zonasi,red) tidak berlaku," bebernya.

Namun, ada sekolah swasta seperti SDIT An-nahar di Cijulang dan SDIT Ibadurrahman di Pangandaran yang memberlakukan jalur afirmasi atau prestasi untuk PPDB. Karena mereka adalah swasta.

BACA JUGA:Tips Minum Air Saat Hajian untuk Menghindari Dehidrasi dari dr Karmijono

"Mereka itu, sistemnya sudah masuk katagori boarding school, jadi ngambil peserta didik dari tempat yang jauh. Dan komitmennya, tidak akan menggangu sekolah yang ada di lingkungan sekitar," tambahnya.

Ia memastikan bahwa tidak ada sekolah yang memberlakukan sistem zonasi pada PPDB di Kabupaten Pangandaran.

Sementara terkait jadwal untuk PPDB SD di Kabupaten Pangandaran, itu tergantung proses kegiatan penilaian akhir tahun.

"Pas begitu kegiatan penilaian akhir tahun di SD selesai, maka SD itu bisa menyelenggarakan penerimaan peserta didik baru, sampai dengan pertengahan bulan Juli 2024," jelasnya.

Kategori :