Selain dapat membatalkan puasa, makan dan minum dengan sengaja sebelum waktu berbuka puasa maka hukumnya adalah dosa.
BACA JUGA:Ronggeng Amen, Warisan Budaya Tak Benda dari Kabupaten Pangandaran
Sementara itu, orang yang makan dan minum karena kelupaan ataupun tidak sengaja, maka puasanya tidak batal.
Namun, apabila sudah teringat maka harus segera dan langsung menghentikan makan ataupun minum dan melanjutkan ibadah puasa hingga tuntas.
2. Muntah dengan sengaja
Sama halnya seperti makan dan minum secara sengaja, muntah dengan sengaja juga tidak boleh dilakukan saat menjalankan ibadah puasa Ramadan.
BACA JUGA:Seorang Pendaki Gunung Cikuray Kabupaten Garut Tewas Tersambar Petir saat Berteduh dari Hujan
Selain dapat membatalkan puasa, muntah dengan sengaja juga tidak disarankan secara medis karena berdampak buruk bagi kesehatan.
3. Keluar darah haid ataupun nifas
Perempuan yang keluar haid ataupun nifas saat melaksanakan ibadah puasa Ramadan maka puasanya menjadi batal.
Sebab, keluar darah haid atau nifas merupakan salah satu hal-hal yang membatalkan puasa.
BACA JUGA:Kota Banjar Digegerkan Temuan Mayat Wanita Tanpa Identitas Terbungkus Kain di Semak-Semak
3. Murtad
Orang yang keluar Islam sudah tidak memiliki kewajiban untuk menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Orang yang keluar Islam ataupun murtad secara otomatis ibadah puasanya menjadi batal.
5. Sengaja memasukkan sesuatu ke dalam kerongkongan