8. Surat fiskal dari daerah asal
9. Arsip kendaraan bermotor
10. Cek fisik kendaraan
Persyaratan Membuat Duplikat STNK
1. Perorangan
- KTP asli / surat kuas bermaterai bagi yang mewakili
2. Badan Hukum
- Surat kuasa bermaterai menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani pimpinan serta dicap stempel
- KTP asli yang diberi kuasa
- Surat keterangan domisili
- SIUP dan NPWP
3. Instansi Pemerintah
- Surat kuasa menggunakan kop instansi pemerintah ditandatangani pimpinan serta dicap stempel
- KTP asli yang diberi kuasa
4. BPKB asli dan foto copy