Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Tahun 2024 Berikut Syarat dan Ketentuannya

Senin 05-02-2024,19:11 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

8. Surat fiskal dari daerah asal

9. Arsip kendaraan bermotor

10. Cek fisik kendaraan

Persyaratan Membuat Duplikat STNK

1. Perorangan

- KTP asli / surat kuas bermaterai bagi yang mewakili

2. Badan Hukum

BACA JUGA: Per Kg Bisa Rp 600 Ribu, Durian Duri Hitam Sekarang Rajanya Duren, Warnanya Menggoda dan Pulen Banget

- Surat kuasa bermaterai menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani pimpinan serta dicap stempel

- KTP asli yang diberi kuasa

- Surat keterangan domisili

- SIUP dan NPWP

3. Instansi Pemerintah

- Surat kuasa menggunakan kop instansi pemerintah ditandatangani pimpinan serta dicap stempel

- KTP asli yang diberi kuasa

4. BPKB asli dan foto copy

Kategori :