Satreskrim Polres Banjar Amankan Pemuda Terkait Kepemilikan Senjata Tajam Jenis Pedang
BANJAR, RADARTASIK.COM - Satreskrim Polres Banjar berhasil mengamankan senjata tajam jenis pedang dari seorang pemuda berinisial RA (30).
RA (30) ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam jenis pedang, usai diamankan petugas saat KRYD, Minggu 4 Februari 2024 kemarin.
Hal tersebut dilakukan petugas sebagai bukti Polres Banjar komitmen dalam menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
BACA JUGA:Keluarga Mahasiswa Tasikmalaya Sukapura-Purwokerto Tumbuhkan Minat Siswa Lewat Pengabdian Masyarakat
"Benar kami sudah melakukan penyidikan atas kepemilikan senjata tajam yang dimiliki tersangka RA," ujar Kapolres Banjar AKBP Danny Yuliyanto SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Usep Sudirman SH, Senin 5 Februari 2024.
Dia menerangkan, perkara tersebut terungkap dari informasi masyarakat bahwa ada sekelompok pemuda yang nongkrong di Jalan Tentara Pelajar Kota Banjar.
Atas kepemilikan senjata tajam tersebut tersangka RA harus mendekam di rumah tahanan Polres Banjar untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Tersangka dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak.
BACA JUGA:Dua Rumah di Tasikmalaya Terbakar saat Tidak Ada Penghuninya, Kerugian Ratusan Juta
Tersangka terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara atas kepemilikan senjata tajam saat terjaring KRYD.