Pembangunan Jangka Panjang di Kabupaten Ciamis Harus Memperhatikan Lingkungan
CIAMIS, RADARTASIK.COM - Seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi, maka pemerataan pembangunan di berbagai sektor harus dilakukan.
Apalagi, jumlah penduduk Kabupaten Ciamis terus bertambah. Pemerintah Kabupaten Ciamis harus memperhatikan lingkungan sekitar.
Oleh karenanya perlu dirumuskan juga melakukan gerakan penanaman pohon kembali, ketika adanya alih fungsi hutan ke lahan pertanian atau perkebunan.
BACA JUGA:Jelang KIP Kuliah 2024 Dibuka, Mari Ketahui Keunggulan KIP Kuliah Dibandingkan dengan Beasiswa Lain
Hal itu bisa mengakibatkan perubahan iklim atau cuaca yang tidak menentu pada beberapa tahun terakhir ini, khususnya di Kabupaten Ciamis.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ciamis Dede Herli mengingatkan agar kejadian kekeringan atau sebaliknya yang menimbulkan bencana alam tidak boleh dibiarkan.
Ia pun meminta agar dirumuskan pada Forum Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Ciamis 2025-2045 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 persoalan tersebut.
"Forum ini merupakan perencanaan, bukan hanya kepentingan hari ini tetapi jangka waktu hingga 20 tahun ke depan," katanya saat menghadiri Forum Konsultasi Publik RPJPD Kabupaten Ciamis 2025-2045 dan RKPD Tahun 2025 di aula Bappeda Kabupaten Ciamis, Selasa 23 Januari 2024.
BACA JUGA:Baru Angkutan Gratis di Stasiun Kereta Cepat Padalarang, Ini Jadwalnya
"Oleh karenanya jangan sampai dijadikan seremonial saja, namun harus menemukan rumusan kepentingan dan kebutuhan secara menyeluruh dalam pembangunan Kabupaten Ciamis ke depan lebih ramah lingkungan," sambungnya.
Dalam upaya pembangunan Kabupaten Ciamis yang mengedepankan ramah lingkungan, Ia pun mengusulkan agar bisa melakukan penghijauan kembali di hutan dengan merumuskan pelebaran kawasan hutan konservasi atau hutan lindung.
Hal itu menurut saran dia, sebagai langkah antisipasi cadangan air yang semakin berkurang.
"Dengan memiliki hutan yang hijau mampu memberikan mata air alami dan ketersediaan dapat lebih jernih. Dengan begitu masyarakat mendapatkan air alami dari hutan untuk konsumsi, daripada melakukan pemrosesan air secara kimiawi dari sungai-sungai yang telah tercemar," terangnya.
BACA JUGA:Formasi Penerimaan ASN dan PPPK di Garut Masih Dipertimbangkan, ini Rencananya