Berdasarkan posisi lokasi pusat gempa, kedalaman dan data mekanisme sumber dari BMKG, kejadian gempa ini diakibatkan aktivitas sesar aktif pada zona prismatik akresi dengan mekanisme sesar naik berarah relatif Barat - Timur.
BACA JUGA: AS Roma Kebut Datangkan Leonardo Bonucci, Paulo Dybala Siap Tampil Melawan Juventus
Hingga laporan ini dibuat, menurut informasi dari media online kejadian gempa bumi ini telah mengakibatkan bencana berupa kerusakan kantor KUA Kecamatan Cipatujah dan kerusakan rumah penduduk di Desa Sukarasa, Kecamatan Salawu.
Menurut data BMKG, guncangan gempa bumi dirasakan di daerah selatan Tasikmalaya dan Pangandaran pada skala IV MMI (Modified Mercalli Intensity).
Data Badan Geologi menunjukkan sebaran permukiman penduduk yang dilanda guncangan gempa Pangandaran terletak pada Kawasan Rawan Bencana (KRB) gempa menengah dan tinggi.
Kejadian gempa ini tidak menyebabkan tsunami meskipun lokasi gempa bumi terletak di laut karena tidak mengakibatkan deformasi di dasar laut yang dapat memicu kejadian tsunami.
Berdasarkan data Badan Geologi bahwa pantai selatan Jawa Barat tergolong rawan tsunami dengan potensi tinggi tsunami alias tsunami height lebih dari 3 meter.
Pasca gempa Pangandaran Badan Geologi mengeluarkan 5 rekomendasi. Pertama masyarakat dihimbau untuk tetap tenang, mengikuti arahan dan informasi dari petugas BPBD setempat.
Selain itu, masyarakat tetap waspada dengan kejadian gempa bumi susulan dan jangan terpancing isu yang tidak bertanggung jawab mengenai gempa bumi dan tsunami.
Kedua bagi penduduk yang rumahnya mengalami kerusakan agar mengungsi ke tempat aman sesuai dengan arahan petugas BPBD setempat.
Ketiga bangunan di wilayah Jawa Barat selatan harus dibangun menggunakan konstruksi bangunan tahan gempa bumi guna menghindari risiko kerusakan, harus dilengkapi dengan jalur dan tempat evakuasi.
Keempat wilayah Jawa Barat selatan tergolong rawan gempa bumi dan tsunami, maka harus ditingkatkan upaya mitigasi melalui mitigasi struktural dan non struktural.
Kelima kejadian gempa ini diperkirakan tidak berpotensi mengakibatkan bahaya ikutan (collateral hazard) berupa retakan tanah, gerakan tanah, penurunan tanah dan likuefaksi.