Terbit Formula Harga Dasar BBM Tertentu, Harga Solar Subsidi Jadi Berapa?
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Keputusan Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
Nantinya formula harga dasar BBM digunakan pemerintah untuk menghitung harga jual eceran BBM tertentu sebagai dasar perhitungan kompensasi yang akan dibayarkan negara kepada badan usaha pelaksana penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM tertentu.
Kepmen terbaru ini menetapkan formula harga dasar untuk BBM tertentu (JBT) minyak Solar dan jenis Minyak Tanah yang merupakan jenis bahan bakar minyak yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
BACA JUGA: 4 Keunggulan Big Screen TV Samsung, Salah Satunya Pengalaman Sinematik di Bioskop Rumahan
BACA JUGA: Polres Tasikmalaya Petakan Kerawanan Natal dan Tahun Baru 2024
BACA JUGA: TERBARU! Harga dan Spesifikasi Nokia N73 5G 2023, Ponsel Tercanggih di Dunia dengan Fitur Menarik
”Pada bagian kesatu kepmen ini dijelaskan harga dasar untuk jenis BBM tertentu (JBT) terdiri atas biaya perolehan, biaya penyimpanan, biaya distribusi dan margin,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji di Jakarta, Senin 18 Desember 2023.
Sementara pada bagian kedua kepmen baru disampaikan bahwa formula harga dasar untuk JBT Minyak Tanah (kerosene) dengan formula 102,49% Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Tanah ditambah Rp 263 per liter.
Untuk minyak Solar (gasoil) dengan formula 100% HIP minyak Solar ditambah Rp 868 per liter. Formula harga dasar ini digunakan sebagai acuan untuk menetapkan harga dasar setiap liter jenis BBM tertentu.
Dengan berlakunya kepmen baru, maka Kepmen ESDM Nomor 148 K/12/MEM/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
BACA JUGA: Ini Mobil Honda Terlaris Setelah Brio, Model Civic Type R Terbuncit
BACA JUGA: Wujudkan Zero Stunting di Banjar, Kata Penjabat Wali Kota ini yang Harus Dilakukan!
Tutuka menyatakan perubahan formula harga dasar Solar tidak memengaruhi besaran subsidi Solar. ”Perubahan formula harga dasar JBT Solar tidak mempengaruhi besaran subsidi minyak Solar sebesar Rp 1.000 per liter,” ujarnya.