APK Pileg 2024 di Kabupaten Tasikmalaya Boleh Dipasang di 3223 Titik saat Masa Kampanye

Jumat 24-11-2023,18:05 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Rezza Rizaldi

APK Pileg 2024 di Kabupaten Tasikmalaya Boleh Dipasang di 3223 Titik saat Masa Kampanye

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Masa kampanye Pileg 2024 akan berlangsung mulai Selasa 28 November 2023 mendatang hingga Sabtu 10 Februari 2024 nanti.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya mulai mensosialisasikan titik lokasi alat peraga kampanye (APK).

Sosialisasi itu dibarengi Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) Pemilu 2024.

BACA JUGA:Riding Gear Lengkap Wajib Digunakan saat Berkendara Sepeda Motor

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Amu Imron Tamami menyatakan, dalam kampanye nanti hanya ada 3223 titik APK yang akan dipasang. APK ini resmi dikeluarkan atau difasilitasi oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya. 

"Itu nantinya akan dipasang di seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Tasikmalaya," katanya kepada radartasik.com, Jumat 24 November 2023.   

Jumlah tersebut, terang dia, sudah ditetapkan dan hasil dari koordinasi pihaknya dengan pemerintah daerah. 

Maka bila ditemukan lebih dari 3223 APK itu melanggar dan akan ditertibkan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini melalui Satpol PP. 

BACA JUGA:Detik-Detik Mantan Kapten Persebaya Gabung Persib Mengharukan, Ayah dan Ibunya Beda Pendapat

"Sebanyak 3223 titik APK ini tentunya akan dipasang di beberapa titik yang memang dianggap strategis. Namun tidak merata di setiap desa," terang Ami.

Selain itu, tambah dia, ada beberapa larangan yang tidak boleh dipasang APK dalam masa kampanye nanti. 

Mulai dari tempat pendidikan, kesehatan, pohon, taman termasuk jalan jalur protokol dan tempat ibadah dan tempat pemerintah. 

"Itu tidak boleh dipasang APK, walapun hanya dipasang di bagian pagarnya. Itu tak boleh," tambah Ami.

BACA JUGA:Dumaring Forest Camp 2023 Sukses, Pelajar SMA Susur Hutan, Begini Pesan Bupati Berau

Kategori :