
Ami juga mengingatkan, untuk materi kampanye nanti tidak menghina seseorang, dan negara untuk kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas.
"Fasiltas pendidikan dan pemerintah masih digunakan kampanye sepanjang masih ada izin, dengan catatan tidak membawa atribut," jelasnya.
Untuk fasilitas pendidikan yang bisa digunakan kampanye yakni perguruan tinggi, dengan kecuali. Sepanjang tidak mengganggu kegiatan dan ada izin.
Tentunya izin tersebut harus ada tembusan ke KPU. "Untuk fasilitas pendidikan seperti, SD, SLTP dan SMA tidak boleh," tukasnya.
BACA JUGA:Wow, Persib Siapkan Kejutan di Akhir Bursa Transfer yang Membuat Bobotoh Penasaran, Ini Bocorannya
Untuk keikutsertaan kampanye sudah jelas diatur dan dilarang yakni melibatkan ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, BPD dan orang yang belum memiliki hak pilih.
"Itu jangan sampai terlibat, dan bila terlibat ada sanksi. Tentunya itu akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu," tegas Ami.